Madiun, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno (61), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Penetapan ini dilakukan usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 600 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Kusno kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Dalam pelaksanaannya, Kusno memang membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai aturan, namun pekerjaan justru dikerjakan oleh dua pihak eksternal yang tidak memiliki posisi resmi dalam struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto—yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Pemancing Asal Kediri Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lemas
“Kusno memberikan proyek secara borongan kepada dua orang tersebut. Sementara TPK hanya dijadikan formalitas tanpa dilibatkan secara nyata, hal ini bertentangan dengan mekanisme swakelola dalam sistem pengadaan desa,” tegas Oktario.
Penyidik juga menemukan adanya tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat tanpa kejelasan penggunaan. Di tengah proses pembangunan, desain proyek diubah dari satu kolam menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda tanpa dasar teknis yang sah atau persetujuan profesional.
“Perubahan tersebut tidak disertai dengan kajian teknis maupun persetujuan resmi, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” tambahnya.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Minta Penggunaan Sound Horeg Karnaval Agustusan Sesuai Aturan
Audit yang dilakukan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa proyek ini telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah hilangnya barang bukti, Kusno langsung ditahan oleh Kejari Madiun terhitung sejak 6 Agustus 2025, selama 20 hari ke depan.
Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***
Reporter: Rio Hermawan
Editor : Hadiyin





