Bandung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang produksi dan distribusi beras bermutu rendah yang dikemas sebagai beras premium. Operasi ini dilakukan di 11 lokasi berbeda dan berhasil menyeret enam tersangka dari empat perkara hukum.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap bahwa para pelaku meraup keuntungan hingga hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satunya adalah AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, yang menjual beras bermerek “Si Putih” seberat 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya jauh dari standar. Dalam empat tahun, AP membukukan omzet Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras.
Di Cianjur, PB Berkah menjual beras dengan label “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tak sesuai jenis aslinya. Total produksi mereka mencapai 192 ton dengan pendapatan Rp 2,97 miliar.
Baca juga : Pemkab Kediri Gelontorkan Rp 43,2 Miliar untuk Perbaikan 65 Ruas Jalan
Sementara di wilayah Polresta Bandung, delapan merek beras termasuk MA Premium dan Slyp Super TAN ditemukan tidak memenuhi syarat mutu premium. Akibatnya, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Di Bogor, pelaku berinisial MAN diketahui melakukan repack beras kualitas medium menjadi premium dengan berbagai merek palsu. Sejak 2021, MAN telah meraup omzet sekitar Rp1,4 miliar.
Polisi menyita ribuan karung beras, alat produksi, dokumen transaksi, dan hasil uji laboratorium yang membuktikan pelanggaran mutu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga : Sebayak 150 Peleton Pelajar SMP dan MI di Kabupaten Kediri Adu Kedisiplinan dalam Lomba Baris-Berbaris
Sebanyak 12 merek beras ilegal akan ditarik dari peredaran. Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memeriksa kualitas dan label produk sebelum membeli.***
Editor : Hadiyin





