Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 15 sertifikat tanah milik warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan pemilik asli. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Lamongan pada Jumat (8/8/2025) oleh warga bersama penasihat hukum mereka, Naning Erna Susanti.
Persoalan ini terungkap saat warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023. Panitia PTSL menyatakan tanah tersebut masuk kategori K4 atau lahan bermasalah. Lebih mengejutkan, sertifikatnya diduga sudah terdaftar atas nama pihak lain.
“Seluruh persyaratan sudah kami penuhi, biaya pendaftaran juga dibayarkan sesuai ketentuan. Namun tiba-tiba status tanah dinyatakan K4 tanpa penjelasan yang jelas dari panitia,” kata Naning.
Menurutnya, biaya pendaftaran yang dibayar warga berkisar Rp500.000–Rp750.000 tergantung luas tanah. Setelah status K4 ditetapkan, berkas dan uang pendaftaran memang dikembalikan, tetapi tanpa keterangan memadai.
Baca juga : Sebanyak 3.000 Pelajar SMP di Kabupaten Kediri Terbantu Melalui Festival Pelajar Kediri Berbudaya
Naning mengatakan pihaknya telah mencoba mengkonfirmasi status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan Pemerintah Desa Dadapan. Pihak desa, menurutnya, menyatakan siap membantu proses penyelidikan.
Salah satu pelapor, Mudzakir, menuturkan masalah ini berawal pada 2013 ketika sekelompok orang menawarkan pembelian lahan warga. Mayoritas menolak karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga.
“Tahun 2017–2018 kami kaget mengetahui sertifikat tanah sudah terbit atas nama orang lain. Padahal tidak pernah ada transaksi jual beli,” ujarnya.
Baca juga : Diduga Terlibat Judi Online, Ribuan Penerima Bansos Dicoret dari Data di Ponorogo
Warga menduga ada keterlibatan oknum perangkat desa pada periode tersebut, mengingat sertifikat tidak mungkin terbit tanpa tanda tangan dan rekomendasi kepala desa. Akibat dugaan pemindahan nama ini, sekitar 2 hektare tanah kini beralih kepemilikan.
Para korban meminta aparat penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian ATR/BPN, turun tangan mengusut dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Tolong sertifikat kami dikembalikan,” tegas Mudzakir.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin






