LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AF (30) alias Satria, warga Medan, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Polres Batu atas dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri. Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat ada enam korban dengan total kerugian mencapai Rp107,9 juta.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Mapolres Batu.
“Tersangka memanfaatkan identitas palsu untuk meyakinkan korban. Ia mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Polres Malang, lalu menawarkan pinjaman uang dengan iming-iming keuntungan harian. Janji itu tidak pernah terealisasi,” ujarnya, Minggu (10/8), di Mapolres Batu.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika AF berkenalan dengan korban pertamanya, Lingga Edditya Vernanda (23), di sebuah pertandingan mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang.
Arisan Online Bodong di Malang Rugikan Ratusan Ibu-Ibu, Dua Kakak Beradik Jadi Terlapor
AF mengaku memiliki sponsor senilai Rp12 juta yang hanya bisa dicairkan jika membayar pajak Rp1,2 juta. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku membujuknya untuk mengajukan pinjaman dari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
Korban pun mengajukan pinjaman hingga mencapai Rp60 juta dari berbagai platform, termasuk Shopee Pinjam, Paylater, Gopay, Adakami, Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo. Dana tersebut diserahkan kepada AF, namun tidak pernah dikembalikan seperti yang dijanjikan.
“Polisi menemukan lima korban lainnya dengan modus serupa, yakni Muhammad Machrus Salim, Fani Levi Rizwanda Putra, Edistira Cello Hadi Pranata, Akhmad Khovic Yusani, dan Moh Riyan Pramadana. Nilai kerugian mereka berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta,” terang Joko.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pinjaman online, riwayat percakapan WhatsApp, rekening bank, ponsel, dan celana pendek bertuliskan “BRIMOB” yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku aparat. Jangan mudah percaya hanya karena seseorang menunjukkan atribut polisi, dan selalu cek kebenaran identitas melalui instansi resmi,” tegas Joko.




