Kediri, LINGKARWILIS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg dalam karnaval peringatan HUT RI.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim untuk diteruskan hingga ke camat, kepala desa, dan penyelenggara karnaval di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin M.Ap., menyambut baik SE tersebut yang juga ditandatangani Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim.
Menurutnya, aturan ini memperkuat SE Bupati Kediri tentang pengendalian penggunaan sound system di acara karnaval.
“Kami harap penyelenggara dan pemilik sound mematuhi ketentuan agar acara berjalan aman, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Satgas akan memantau jalannya kegiatan,” ujar Solikin.
Baca juga : Tersandung Korupsi Dana Desa, Kades Umbuldamar, Binangun, Blitar, Ditahan Kejaksaan
Di Kabupaten Kediri, penggunaan sound horeg wajib mengantongi izin kepolisian minimal 14 hari sebelum acara, disertai persetujuan kepala desa, perangkat desa, RT, RW, serta warga di jalur yang dilalui. Jika menimbulkan masalah, satgas berhak menghentikan kegiatan.
Berdasarkan SE tersebut, kapasitas sound system dibatasi maksimal empat box double subwoofer atau enam box single subwoofer, dengan dimensi lebar dan tinggi masing-masing tiga meter.
Tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 70 dB(A), jarak antarkendaraan minimal 100 meter, dan penggunaan dibatasi hingga pukul 22.00. Saat ada kedukaan atau adzan, sound system wajib dimatikan.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





