Batu, LINGKARWILIS.COM – Polemik hukum terkait dugaan pencabulan di wilayah Kecamatan Batu kembali memanas. Setelah sebelumnya keluarga terduga pelaku melaporkan pihak korban atas tuduhan pemerasan, kini pihak keluarga korban melayangkan laporan balik. Laporan tersebut menyoroti dugaan intimidasi serta obstruction of justice atau upaya menghambat penegakan hukum.
Kuasa hukum korban, Andi Rachmanto dan Rochmat Basuki dari Mahapatih Law Office, menilai tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar kuat.
“Faktanya, justru dari pihak terduga pelaku yang memberikan uang beserta surat pernyataan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pihak berwenang,” ujar Andi, Kamis (14/08).
Menurut Andi, uang yang diserahkan kepada keluarga korban berjumlah Rp5 juta. Namun, dana tersebut tidak digunakan dan hingga kini masih disimpan.
Baca juga : 26 Tahun Eklesia Kediri Foundation Konsisten Pulihkan Korban Narkotika, Meriahkan HUT RI ke-80
“Klien kami sempat merasa takut dan bingung karena mendapat ancaman untuk menerima uang dan menandatangani surat. Kami tegaskan, tidak pernah ada permintaan uang dari pihak korban,” paparnya.
Andi juga menyinggung adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya penyelesaian di luar jalur hukum tersebut.
“Surat itu bahkan dibubuhi tanda tangan oknum RT, RW, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas. Kami menilai hal ini merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Sementara itu, Rochmat Basuki membeberkan bahwa keluarga korban mengalami intimidasi setidaknya dua kali.
“Pertama, pada 1 Juni 2025, mereka diberi uang Rp1 juta agar tidak membuat laporan. Kedua, pada 12 Juni 2025, pertemuan dengan lingkup lebih besar melibatkan perangkat desa dan oknum aparat kembali dilakukan untuk memaksa tanda tangan,” jelasnya.
Baca juga : Lampu Stadion Belum Standar, Persik Kediri Jamu Madura United di Gresik
Rochmat menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini hingga ke ranah etik.
“Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum namun justru menghalangi, akan kami laporkan,” tandasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





