TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Polsek Sumbergempol menggelar kegiatan edukasi sekaligus penertiban kendaraan bermotor di SMPN 1 Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 17 sepeda motor milik pelajar yang diketahui tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor.
Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait penggunaan kendaraan bermotor berknalpot brong oleh sejumlah pelajar. Selain itu, kegiatan juga bertujuan meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot brong oleh pelajar. Karena itu, kami datang ke sekolah untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan pemeriksaan kendaraan,” ujar AKP Moh. Anshori, Jumat (5/6/2026).
Baca juga : Tenun Ikat Bandar Kidul Kediri Kian Mendunia, Dikunjungi Desainer dan Akademisi Internasional
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas, standar teknis kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan, serta pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara.
Para siswa juga diberikan pemahaman terkait larangan melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), maupun perubahan spesifikasi lain yang melanggar aturan.
Menurut Anshori, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Polres Kediri Gelar Lomba Menembak Antar Forkopimcam
“Kami memberikan pembinaan kepada para siswa agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para pelajar untuk datang ke sekolah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 17 sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa spion, serta tidak dilengkapi TNKB. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Petugas juga memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan serta melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 17 kendaraan yang melanggar kami amankan dan selanjutnya diserahkan kepada Satlantas Polres Tulungagung untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





