Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah sepeda motor di ruas jalan umum masuk Desa Wates Kecamatan Sumbergempol Tulungagung diamankan oleh petugas kepolisian lantaran nekat menggelar aksi balap liar. Sepeda motor yang diamankan petugas dilakukan penyitaan lantaran tidak dilengkapi oleh kelengkapan berkendara salah satunya surat kendaraan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, awalnya petugas kepolisian Polsek Sumbergempol kerap menerima laporan masyarakat. Dimana masyarakat merasa terganggu atas aktivitas balap liar di ruas jalan umum masuk Desa Wates Kecamatan Sumbergempol Tulungagung.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Sumbergenpol kemudian melakukan patroli di wilayah itu pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Diketahui, kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kebisingan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Petugas kami mendapat aduan dari masysrakat yang resah karena setiap sore selalu ada aksi balap liar di ruas jalan umum masuk Desa Wates Kecamatan Sumbergempol Tulungagung,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Kamis (5/2/2026).
Saat melakukan patroli, ungkap Nanang, petugas Polsek Sumbergempol mendapati adanya sejumlah pemuda yang berkerumun dan diduga hendak melakukan balap liar. Mendapati hal itu, petugas segera membubarkan kerumunan pemuda tersebut dan kemudian mengamankan delapak unit sepeda motor.
Diketahui, delapak unit sepeda motor yang diamankan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, dimana sepeda motor tersebut menggunakan knalpot brong, memakai ban cacing. Bahkan sepeda motor tersebut juga tidak dilengkapi sepion maupun surat-surat kendaraan bermotor yang sah alias diduga motor bodong.
“Sebagai upaya kami menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, kami membubarkan kerumunan itu dan mengamankan delapak unit sepeda motor,” ungkapnya.
Setelah barang bukti diamankan, Nanang menyebut, delapan unit sepeda motor yang diamankan lantaran tidak sesuai spesifikasi teknis itu kemudian diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung. Nantinya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas itu dilakukan oleh Satlantas Polres Tulungagung sesuai ketentuan hukum.
Menurut Nanang, pihaknya menegaskan jika kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan rangkaian dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang saat ini tengah berlangsung sampai Minggu (15/2/2026).
“Balap liar sangat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau para pemuda agar tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





