Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk seorang pria yang terlibat kasus pembobolan rumah kosong. Dalam aksinya, pelaku kerap memakai identitas palsu dan membawa senjata api (senpi) rakitan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan pelaku menggunakan berbagai nama samaran, di antaranya Rowyn, Teguh Pradana, dan Setya Budi Laksana.
Berdasarkan identitas yang dibawanya, pria itu tercatat berdomisili di Kecamatan Bitung, Sulawesi Utara. Namun, hasil pengecekan menunjukkan data tersebut tidak tercatat di sistem kependudukan.
Aksi pencurian terjadi di rumah milik EDN, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, pada Kamis (7/8/2025). Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban untuk mencari celah keamanan.
Baca juga : Disiplin Ketat, Kunci Kepercayaan Diri Paskibra Kabupaten Kediri
“Pelaku mengincar rumah kosong lalu melakukan profiling untuk memastikan situasi aman sebelum beraksi,” jelas Ipda Nanang, Minggu (17/8/2025).
Usai memastikan target, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Dalam setiap aksinya, ia juga selalu membawa senpi rakitan jenis pistol sebagai bekal.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah pulang dan mendapati kondisi rumah berantakan. Sejumlah barang berharga hilang sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk melacak pelaku,” imbuh Nanang.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Desa Besole, Kecamatan Besuki. Saat diamankan, ia mengaku sebagai anggota intelijen.
Baca juga : Disiplin Ketat, Kunci Kepercayaan Diri Paskibra Kabupaten Kediri
Selain mengaku intel, pelaku juga diketahui rutin menggunakan identitas palsu di berbagai tempat untuk melancarkan aksi serupa. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit ponsel, satu senpi rakitan laras panjang, satu pistol rakitan, 156 butir peluru, dua pisau lipat, serta seperangkat alat kunci.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





