Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), pelajar asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi mahkota, di mana ketiga terdakwa saling memberikan kesaksian terkait keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), serta Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka diduga memperkosa korban secara bergiliran sebelum akhirnya membuang tubuhnya ke sungai dari jembatan setinggi dua meter hingga meregang nyawa.
Sesuai aturan hukum perkara asusila, jalannya sidang dilakukan secara tertutup. Namun keluarga korban tetap hadir di luar ruang persidangan. Kesedihan mendalam tampak dari ayah korban, Misman (60), yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini.
Tangisnya pecah saat mendengar keterangan para terdakwa, hingga harus dipapah dan ditenangkan oleh pihak keluarga yang setia mendampingi sejak awal proses persidangan.
Baca juga : Cuaca Buruk Hambat Pencarian Pemuda Tenggelam di Sungai Brantas Jombang
Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Mundik Rahmawati, menilai keterangan dalam persidangan semakin menguatkan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
“Dalam kesaksian terungkap para terdakwa sempat bersepakat dengan ucapan ‘ayo digarap bareng-bareng’. Itu menunjukkan perbuatan dilakukan dengan sadar dan terencana,” ungkap Mundik usai sidang.
Ia menambahkan, para terdakwa menghabisi korban karena takut perbuatan bejat mereka dilaporkan.
“Motif pembunuhan muncul karena kekhawatiran korban melapor kepada keluarga maupun pihak kepolisian. Jadi, selain pemerkosaan, ada niat jelas melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Majelis hakim dalam sidang juga menyinggung Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan. Sementara itu, jaksa turut menuntut restitusi sebesar Rp260 juta bagi keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
Baca juga : Geger, Perempuan Warga Satreyan, Kanigoro, Blitar, Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Luka Lebam
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban kuasa hukum terdakwa terkait tuntutan restitusi tersebut. Mundik berharap majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman berat, tetapi juga mengabulkan restitusi bagi keluarga korban.
“Kerugian tidak hanya menimpa korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga,” tandasnya.
Sebagai catatan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga menyiapkan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP mengenai pembunuhan serta kekerasan seksual yang berujung kematian.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, Selasa (11/2/2025). Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Adriansyah Putra Wijaya yang diketahui pacar korban diduga menjadi otak kejadian, dibantu dua rekannya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





