Blitar, LINGKARWILIS.COM – Karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berujung ke kantor polisi setelah kedapatan menggunakan sound horeg. Sebanyak 15 truk yang membawa perangkat suara bertenaga besar digiring aparat karena dinilai melanggar aturan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, kegiatan yang berlangsung Rabu malam (27/8/2025) itu tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan keluhan dari warga.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait kebisingan sound horeg. Padahal, sesuai instruksi gubernur dan kapolda, penggunaan sound horeg sudah dilarang,” terangnya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga : Paguyuban Tani Puncu Makmur Datangi Kantor BPN Kediri, Protes Penetapan Lahan Garapan
Selain tanpa izin, lanjutnya, armada yang dipakai dalam karnaval juga terbukti menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, sejumlah sopir diketahui tidak memiliki SIM.
Polisi sebelumnya sudah mengingatkan agar panitia tidak menyelenggarakan karnaval dengan sound berdaya tinggi, termasuk mengirimkan surat edaran ke pihak desa dan panitia. Namun, acara tetap digelar. “Akhirnya kami lakukan patroli dan mengamankan truk-truk yang membawa sound horeg,” jelasnya.
AKBP Titus menegaskan, penindakan dilakukan karena adanya pelanggaran Pasal 307 dan 169 UU Lalu Lintas yang mengatur penggunaan kendaraan bermuatan besar. “Acara tetap dipaksakan berlangsung meski tanpa rekomendasi resmi,” tambahnya.
Baca juga : Maling Sapi Beraksi di Sananwetan, Blitar, Rugi Rp 25 Juta, Aksi Terekam CCTV
Dari hasil pemeriksaan, beberapa truk tidak sesuai peruntukan, pengemudi tidak memiliki SIM, dan kendaraan dinyatakan tidak layak jalan. Bahkan, ditemukan pula sopir yang dalam kondisi habis menenggak minuman keras. Saat ini seluruh armada masih diamankan di Mapolres Blitar Kota, sementara para sopir dikenai tilang.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






