Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera menggelar uji kesesuaian jabatan atau job fit bagi pejabat eselon II B. Namun, tidak semua pejabat akan mengikuti tahapan evaluasi ini. Dari total 23 pejabat, tiga orang dipastikan tidak termasuk karena masa jabatannya belum mencapai dua tahun.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan dr. Hexawan Tjahja Widada, Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Isawan Nanang Risdiyanto.
Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, menegaskan bahwa ketentuan hanya mewajibkan pejabat yang telah menjabat minimal dua tahun untuk mengikuti job fit.
“Semua pejabat dengan masa jabatan dua tahun atau lebih wajib ikut. Yang belum genap dua tahun tidak diwajibkan,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Baca juga : Pemkab Kediri Dorong UMKM Manfaatkan Program Halal Self Declare, Ini Infonya
Dengan aturan tersebut, sebanyak 23 pejabat eselon II B yang memenuhi syarat akan menjalani proses evaluasi. Bambang menyebut dirinya juga ikut serta. “Saya juga ikut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil job fit akan menjadi bahan pertimbangan dalam mutasi jabatan, meski keputusan akhir tetap berada pada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Job fit hanya sebatas dasar penilaian, sementara kewenangan mutasi sepenuhnya berada di tangan PPK,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Jombang telah mengajukan izin pelaksanaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tengah menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek).***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





