Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 28 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca kerusuhan dan penjarahan yang melanda Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Gedung DPRD Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 14 pelaku masih berstatus anak di bawah umur, satu tersangka merupakan perempuan, sementara empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam beragam tindak pidana, mulai dari perusakan fasilitas pemerintahan, penyerangan aparat, hingga merusak rambu lalu lintas. Selain itu, mereka juga melakukan penjarahan di area Pemkab Kediri, DPRD, serta Samsat Katang.
“Modusnya beragam, ada yang membawa senjata tajam, menjarah, mencuri bendera warga, bahkan menyerang anggota Polri saat bertugas,” terang Bramastyo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025).
Baca juga : Benda Purbakala di Kabupaten Kediri Dievakuasi ke Tempat Lebih Aman
Hingga kini, polisi juga masih menahan 26 orang lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing.
Bramastyo menegaskan, seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak. Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa mengambil barang jarahan agar segera mengembalikannya ke Mapolres Kediri.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti jarahan berhasil diamankan, di antaranya wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya, tujuh monitor, dua mouse, lima keyboard, satu televisi, layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, lima unit CPU komputer, tiga printer, kipas angin, hingga alat ketapel. Meski demikian, masih ada beberapa aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan.
Saat malam kejadian, aparat mengamankan 123 orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan. Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren.
Baca juga : Pembersihan Kantor ‘Pemkab Kediri Libatkan ASN dan Relawan, Ini Infonya
“Hal yang sangat disayangkan, banyak anak usia sekolah ikut terlibat dalam aksi anarkis ini,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, kerusuhan tersebut tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah seperti Mojokerto, Blitar, hingga Nganjuk. Hal ini memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang memprovokasi.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, serta dokumen penting hasil jarahan. Semua barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat proses hukum.
Bramastyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Kediri Kota menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kediri.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi aksi anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat,” tegasnya. ***
Reporter: Rizky Rusdiayanto
Editor :Hadiyin





