Blitar, LINGKARWILIS.COM – Aksi anarkis massa di Mapolres Blitar Kota pada Sabtu malam (30/9/2025) menyisakan fakta mengejutkan. Seorang pelaku berinisial ATG, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kedapatan menembak polisi dengan senapan angin serta membawa bondet atau petasan rakitan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan ATG langsung diamankan dan dikenai jerat Undang-Undang Darurat.
“Tindakan ini jelas pidana dan kriminal. Pelaku menembakkan senapan angin hingga melukai petugas, ditambah membawa bondet yang berpotensi menimbulkan teror,” tegasnya, Minggu (14/9/2025).
Dijelaskan Titus, saat kejadian pelaku menggunakan helm untuk menutupi identitasnya. Namun, wajahnya tetap terekam jelas dalam video yang beredar luas di media sosial.
Baca juga : Sebanyak 18 OPD Pemkab Kediri Terima Bantuan Laptop Pasca Kerusuhan
“Setelah menembak, ia sempat melarikan diri. Beruntung identitasnya terungkap dan berhasil kami amankan di rumah berikut barang bukti senapan angin,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga menemukan fakta bahwa selain senapan angin, massa turut menggunakan bondet berisi paku dan benda tajam. Bahkan, ATG terekam mencoba meledakkan bondet di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar.
“Ini bukan hanya mengancam keselamatan petugas, tetapi juga membahayakan warga sekitar. Senapan angin terbukti melukai anggota kami, sementara bondet dapat menimbulkan kerusakan besar jika sampai digunakan,” jelas Titus.
Baca juga : Disdik Kediri Tegaskan Seragam Sekolah Bisa Dibeli di Luar Sekolah
Atas perbuatannya, ATG kini ditahan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya provokator lain yang terlibat dalam aksi tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





