Kediri, LINGKARWILIS.COM – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di Kota Kediri kembali bertambah. Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan SB, seorang aktivis, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq Kediri bersama YLBHI Surabaya, LBH PMII Jawa Timur, serta LBH Surabaya Pos Malang mendatangi Mapolres Kediri Kota, Kamis (18/9/2025) sore, untuk memberikan pendampingan hukum kepada dua aktivis, SA dan SB.
Ketua LBH Al-Faruq sekaligus penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menuturkan bahwa SB ditetapkan tersangka dua hari lalu dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan.
“Kondisi SA dalam keadaan sehat. Perkembangan terbaru, SB juga disangkakan penghasutan. Namun, keduanya selama ini kooperatif sehingga kami berharap tidak dilakukan penahanan,” ujar Taufiq.
Baca juga : Razia Gabungan di Kabupaten Kediri, Tiga Truk Overload Kena Tilang
Ia menegaskan, SA dan SB bukan dalang di balik kerusuhan 30 Agustus, melainkan hanya menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Mereka bukan pelaku kerusuhan. SA dan SB adalah pejuang demokrasi dan HAM, bukan pecundang,” tegasnya.
Menurutnya, tim advokat telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan dalang kerusuhan bukanlah SA maupun SB. Bukti tersebut siap disampaikan kepada penyidik dan dijadikan materi di pengadilan.
“Tetapi kami berharap perkara ini tidak sampai ke meja hijau dan kedua aktivis segera dibebaskan,” pungkas Taufiq.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





