Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ada yang berbeda dalam prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Ponorogo, Rabu (24/9/2025). Setiap penerima SK diminta membawa bibit pohon sebagai syarat mengikuti acara.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan aturan itu merupakan gagasan langsung Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Langkah ini bahkan tercatat sebagai yang pertama kali dilakukan.
“Ini wujud rasa syukur, sekaligus upaya penghijauan. Seperti kata Pak Bupati, nandur penguripan,” ujar Zamroni.
Bibit pohon yang dibawa para PPPK akan ditanam di area khusus yang nantinya dikenal sebagai hutan PPPK. Selain sebagai bentuk syukur, cara ini dinilai lebih efektif dalam mendukung gerakan penghijauan.
Baca juga : Ketahuan Warga, Pencuri Kotak Amal di Ngasem, Kabupaten Kediri Diamankan
“Teknis penanaman akan ditangani gugus penghijauan, termasuk penentuan lokasi,” tambahnya.
Bupati Sugiri Sancoko menegaskan kebijakan membawa bibit pohon tidak hanya berlaku saat penyerahan SK PPPK, melainkan juga akan diterapkan pada berbagai agenda lain. Mulai dari proses penerimaan siswa baru, pengambilan rapor, hingga pembagian sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa.
“Memang ada unsur paksaan, tapi kalau tidak dimulai siapa yang mau melakukan penghijauan? Daripada menyalahkan pemerintah saat terjadi banjir atau cuaca panas, lebih baik kita biasakan sejak sekarang. Harus ada ketegasan agar terbentuk budaya baik,” tutur Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





