Kediri, LINGKARWILIS.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadat. Kegiatan yang sudah memasuki musim ketiga ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Pesantren pada Rabu (1/10/2025) malam.
Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dihadiri Camat Pesantren, Widiantoro, S.Sos., M.Si., Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, perwakilan Danramil 0809/02 Pesantren, kepala kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, serta para tokoh agama dan masyarakat setempat.
Ketua FKUB Kota Kediri, Drs. H. Moch Agus Salim, M.Pd., menekankan perlunya kesamaan pemahaman mengenai aturan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, jika masyarakat memahami sejak awal ketentuan yang berlaku, potensi persoalan di kemudian hari dapat dihindari.
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kediri Temukan Data Pemilih Belum Dimutakhirkan, KPU Diminta Segera Tindaklanjuti
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih mengerti aturan yang berlaku. Insya Allah, jika aturan dipahami bersama, proses pendirian rumah ibadat akan berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan masalah,” jelas Agus Salim.
Camat Pesantren, Widiantoro, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi FKUB sangat penting untuk memperkuat kerukunan umat beragama sebagai fondasi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
Sementara itu, Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menambahkan, sinergi antar pihak mutlak diperlukan. Ia menegaskan, Polri siap mendukung langkah FKUB dalam menjaga kerukunan serta menciptakan suasana kondusif di wilayah Pesantren.
Baca juga : APBN Kediri Raya Tumbuh Positif, Penerimaan Capai Rp15,33 Triliun hingga Agustus 2025
Kegiatan yang berlangsung dengan tertib ini menjadi wadah dialog yang produktif, sekaligus memperkuat semangat toleransi dan persaudaraan antarumat beragama di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





