BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menindak tegas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial NHH (37) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia dideportasi ke negara asalnya setelah diketahui melebihi masa izin tinggal selama 55 hari di wilayah Indonesia.
Proses deportasi dilakukan pada Kamis (9/10/2025) melalui pengawasan keberangkatan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara.
“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia. Kami mengimbau seluruh WNA agar mematuhi peraturan, memperpanjang izin tinggal tepat waktu, dan memenuhi kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.
Baca juga : Pembangunan Dua Kantor Kelurahan di Blitar Dikebut, Target Rampung Sebelum Akhir Tahun
Kasus ini bermula ketika NHH menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Berdasarkan pemeriksaan, NHH diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 16 Juli 2025, menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. Namun, ia tetap tinggal di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar, meski masa izinnya telah habis.
Selain melakukan pelanggaran izin tinggal, NHH juga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Usai pemeriksaan di Kantor Imigrasi dan proses clearance di Bandara Soekarno-Hatta, NHH dipulangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB.
Baca juga : Bidpropam Polda Jatim Sidak Polres Blitar, Lakukan Pemeriksaan Senpi hingga Tes Urine Personel
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukumnya untuk mencegah pelanggaran serupa. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






