Madiun, LINGKARWILIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan dari salah satu nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kali ini, gugatan datang dari Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang mengaku dirugikan dalam proses pembiayaan rumah melalui fasilitas KPR Bank Mandiri.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan nomor perkara 66/Pdt/PN Kota Madiun, di mana pihak tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Consumer Loan Area Kediri. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (15/10/2025) terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Eka Putri menjelaskan, ia membeli satu unit rumah di Perumahan Grand Indah Caruban, Kabupaten Madiun, pada 22 Februari 2022 menggunakan fasilitas KPR dari Bank Mandiri. Sejak saat itu, ia rutin membayar cicilan hingga Agustus 2025. Namun, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, rumah yang dibelinya tak kunjung rampung dibangun.
Baca juga : Wali Kota Kediri Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Lewat Pembinaan Pejabat Struktural
“Kondisinya masih setengah jadi, tanpa pintu dan jendela. Bahkan saya dengar kabar rumah itu akan dilelang,” ungkap Eka Putri dengan nada kecewa.
Ia pun menghentikan pembayaran sejak September 2025 karena tak ada kejelasan pembangunan rumah. Ironisnya, pihak bank disebut tetap melakukan penagihan.
“Saya mau terus membayar kalau rumahnya jelas. Tapi kalau begini, saya merasa dirugikan,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, Eka Putri menggugat Bank Mandiri atas dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam proses pemberian fasilitas KPR. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp71.000.948, yang mencakup uang muka dan seluruh angsuran yang telah dibayarkan, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
“Klien kami mendapat tekanan psikologis karena penagihan terus-menerus. Ia juga menanggung malu di lingkungan karena rumah yang dijanjikan tak kunjung jadi,” jelas Wahyu.
Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan hukum dalam proses pembiayaan tersebut, yang akan diuraikan pada tahap pembuktian sidang selanjutnya.
Majelis hakim Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.
Diketahui, sebelumnya Bank Mandiri juga sempat digugat oleh nasabah lain dengan kasus serupa.***
Reporter: Rio Hermawan
Editor : Hadiyin






