Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Wali Barokah, Kecamatan Pesantren, pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada para santri dan santriwati agar lebih sadar akan pentingnya menaati aturan.
Melalui program ini, jaksa berupaya menanamkan kesadaran bahwa perilaku seperti bullying bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum.
“Kami ingin para santri tidak hanya memperdalam ilmu agama, tetapi juga memahami hukum dan menjauhi tindakan yang tergolong kenakalan remaja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty.
Baca juga : Pelatih Persik Kediri Apresiasi Penampilan Wigi Pratama dan Rifqi di Laga Uji Coba Timnas U-23
Menurutnya, Ponpes Wali Barokah dikenal sebagai lembaga pendidikan yang memiliki santri kritis, berwawasan luas, dan berani mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dasar-dasar hukum agar tidak mudah terjerumus dalam pelanggaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak.
“Kami berharap pesantren bisa menjadi pusat pendidikan yang juga melek hukum, di mana santri mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan,” imbuh Andi.
Ia menambahkan, meskipun lingkungan pesantren relatif tertib dan terawasi, edukasi hukum tetap dibutuhkan agar para santri lebih siap menghadapi kehidupan sosial setelah lulus. Dengan demikian, mereka mampu mengenali tindakan yang memiliki konsekuensi hukum, terutama yang berkaitan dengan perilaku remaja.
“Saya melihat para santri di sini memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan mampu berdialog dengan baik. Ini menandakan mutu pendidikan yang luar biasa. Kami berterima kasih sudah diberi kesempatan untuk berbagi edukasi hukum di Ponpes Wali Barokah,” tutur Andi.
Baca juga : Pasca Tayangan Viral Singgung Kiai, Tim Trans7 Sowan ke Ponpes Lirboyo Kota Kediri Minta Maaf
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Wali Barokah, KH Sunarto, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap program seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan hukum para santri.
“Santri perlu dibekali pemahaman tentang norma dan aturan hukum sejak dini, agar mereka bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
KH Sunarto menambahkan, jika terjadi persoalan seperti bullying, pihak pondok biasanya melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap pelaku maupun korban. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melibatkan proses hukum formal.
“Jika perlu diberikan sanksi, kami lebih memilih hukuman bersifat mendidik, misalnya membaca beberapa lembar Al-Qur’an agar santri menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya,” tutupnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





