Batu, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga serta kualitas pangan di daerah. Pada Kamis (23/10/2025), Bapanas bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., yang didampingi Satgas Pangan Mabes Polri, Perum Bulog Jawa Timur, serta sejumlah perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Pusat Statistik, dan Polda Jawa Timur.
Rombongan ini meninjau dua lokasi utama, yakni Pasar Induk Among Tani dan Hypermart Lippo Plaza Batu, untuk membandingkan penerapan harga eceran tertinggi (HET) dan standar mutu beras antara pasar tradisional dan ritel modern.
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Pembinaan Satkamling “SIAP” untuk Perkuat Keamanan Lingkungan di Kelurahan Ngronggo
Selama peninjauan, Dr. Andriko dan tim tampak aktif berdialog dengan pedagang, memeriksa label kemasan, dan memastikan kesesuaian harga jual. Sejumlah sampel beras turut diambil untuk diuji, guna memastikan kualitas sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Dari hasil lapangan, ditemukan masih ada pedagang pasar tradisional yang menjual beras di atas HET, bahkan ada indikasi beras kualitas medium dijual dengan label premium.
Dr. Andriko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang semacam itu. Menurutnya, pelaku usaha wajib menaati ketentuan harga dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
“HET beras medium Rp13.500, premium Rp14.900, dan SPHP Bulog Rp12.500 per kilogram. Kalau labelnya premium tapi isinya medium, itu sudah menipu konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas jelas, yakni memastikan perlindungan terhadap konsumen sekaligus menjamin harga yang menguntungkan bagi petani. Pemerintah menolak segala bentuk manipulasi harga maupun mutu yang merugikan publik.
Untuk memperkuat pengawasan, Bapanas bersama Kepolisian telah membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras di seluruh Polda dan Polres. Satgas ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bapanas.
“Kita beri waktu dua minggu untuk pembinaan. Setelah itu, kalau masih melanggar, akan ada penegakan hukum,” ujar Andriko.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi bisa sampai pencabutan izin usaha atau proses pidana bagi pelaku yang tetap membandel.
Selain itu, Bapanas juga akan menelusuri kemungkinan lonjakan harga dari tingkat distributor.
“Kita akan cek dari hulunya. Kalau harga di pasar tinggi karena distribusi yang salah, maka rantainya yang akan kita perbaiki,” tambahnya.
Sementara di ritel modern seperti Hypermart Lippo Plaza Batu, harga beras sudah sesuai dengan ketentuan dan kualitasnya dinilai baik. Namun di pasar tradisional, sebagian pedagang masih menjual di atas HET, terutama karena kurangnya pemahaman terhadap aturan baru.
Menanggapi hasil sidak tersebut, Asisten Wali Kota Batu, Sugeng Pramono, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan itu.
“Kami akan lakukan pembinaan dan sosialisasi melalui Satgas Pangan Kota Batu. Kalau dua minggu ke depan tidak ada perubahan, tindakan tegas akan diambil,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, Pemkot Batu akan memperkuat koordinasi dengan distributor dan pengelola pasar untuk mencegah pedagang kecil menjadi korban dari praktik curang pihak tertentu.
Dr. Andriko menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa kehadiran Bapanas di lapangan merupakan wujud nyata negara dalam melindungi masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan semua orang. Kita harus pastikan rantai pasok berjalan jujur, harga stabil, dan baik konsumen maupun petani terlindungi. Harga gabah kering panen minimal Rp6.500 per kilogram harus dijaga,” ujarnya.
Sidak di Kota Batu ini merupakan bagian dari pemantauan nasional yang dilakukan serentak oleh Bapanas dan Satgas Pangan di berbagai daerah. Dalam dua minggu ke depan, seluruh temuan lapangan akan dikompilasi sebagai dasar kebijakan lanjutan, termasuk tindakan hukum bagi pelaku pelanggaran.
“Negara hadir memastikan pangan aman, harga terkendali, dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Andriko.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





