PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Empat tersangka tersebut ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto, seorang kontraktor dari pihak swasta. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang dipimpin oleh Plt. Kepala Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik suap terkait perpanjangan masa jabatan direktur RSUD.
“Bermula dari laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
Baca juga : Profil Pendidikan dan Karier Politik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK
Ia mengungkapkan, nilai suap yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tim KPK menemukan uang tunai Rp 500 juta di rumah dinas Bupati Ponorogo.
“Dari total Rp 1,25 miliar, pembayaran terakhir sebesar Rp 500 juta ditemukan saat OTT pada 7 November,” tegasnya.
Asep menuturkan, kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, mendapat informasi akan adanya rotasi jabatan di rumah sakit tersebut. Demi mempertahankan posisinya, Yunus diminta menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Bupati melalui Sekda.
“Pada Februari 2025, tersangka Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta melalui ajudan Bupati. Kemudian pada April hingga Agustus, ia kembali memberikan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono,” ungkap Asep.
Baca juga : Pencak Dor Kediri Jadi Ajang Persaudaraan Pesilat Nusantara, Meriahkan Hari Santri di Omah Sawah
Menjelang awal November, Bupati Sugiri kembali menagih kekurangan dana. Yunus pun menyerahkan Rp 500 juta pada 6 November melalui perantara, sebelum akhirnya KPK melakukan OTT dan menyita barang bukti uang tunai tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui total aliran dana sebesar Rp 1,25 miliar diterima Bupati Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Sucipto ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam pengumpulan dana suap tersebut. Ia merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSUD dr. Harjono senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024.
“Yunus Mahatma meminta fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar dari proyek tersebut, yang kemudian digunakan untuk membayar uang perpanjangan jabatan kepada Bupati,” pungkas Asep.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin






