Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polsek Babat, Lamongan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali pada Senin (24/11/2025) sore. Sebanyak 25 botol arak dengan total volume 15 liter disita dari seorang kurir jasa paket di Jalan Raya Babat–Jombang.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang saat ini intens dilakukan Polsek Babat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal ketika Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, bersama anggotanya melakukan patroli rutin KRYD. Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya paket berisi Arak Bali yang dikirim menuju wilayah Kecamatan Kedungpring.
Baca juga : Dinas Pendidikan Kota Kediri Realisasikan Penyaluran Dana Bansos Pendidikan, Diterima 458 Pelajar
“Setelah menerima laporan, Kapolsek dan anggota langsung melakukan penyisiran di jalur Babat–Jombang,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (25/11/2025).
Pada sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Babat–Jombang, Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, petugas menemukan seorang kurir jasa paket yang dicurigai membawa kiriman tersebut. Kurir kemudian dihentikan dan diperiksa, termasuk barang yang dibawanya dengan ronjot di atas sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menemukan satu paket mencurigakan yang dibungkus rapi menggunakan bubble wrap. Setelah dibuka dengan persetujuan kurir, di dalamnya terdapat 25 botol Arak Bali merek 45 yang masih tersegel. Masing-masing botol berkapasitas 600 ml, sehingga total volume mencapai 15 liter.
“Usai paket dibuka, langsung tercium aroma khas arak. Dari pemeriksaan resi pengiriman, paket diketahui berasal dari Bali dan ditujukan ke sebuah warkop di Kedungpring,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Babat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ipda Hamzaid menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah.
“Penindakan ini merujuk pada Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” tandasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





