Jombang, LINGKARWILIS.COM – Polisi terus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Jombang. Terbaru, jajaran Polsek Jogoroto berhasil mengungkap upaya distribusi ratusan botol arak Bali yang diduga akan dikirim melintasi provinsi.
Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli miras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang diduga tengah menawarkan miras di tepi jalan desa pada Sabtu pagi (19/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.
“Pria tersebut berinisial Ir (45), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sebanyak 506 botol arak Bali ukuran 600 ml,” ujar AKP Djulan saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).
Baca juga : Kediri Aquatic 2025, Ajang Silaturahmi dan Unjuk Prestasi Pembudidaya Lele Kediri Raya
Selain menyita minuman beralkohol ilegal, petugas juga mengamankan sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dan biru dengan nomor polisi AG 8782 EE yang diduga menjadi sarana pengangkutan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jogoroto guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Djulan menegaskan bahwa perbuatan pelaku diduga telah melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat,” tandasnya.***
Reporter : Agung
Editor : Hadiyin





