Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 355 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk merayakan momen penting dalam perjalanan karier mereka. Ratusan ASN tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, sebagai bentuk pengakuan atas kinerja, kompetensi, dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Prosesi penyerahan SK yang digelar di Pendopo K.R.T. Sosrokoesoemo dan diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Nganjuk ini menjadi tonggak baru bagi para penerima, Jumat (28/11/2025).
Dari total penerima SK, sebagian besar berasal dari sektor pelayanan dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat: 239 Guru, 42 Perawat, dan 61 Bidan. Sementara lainnya terdiri dari 6 Auditor, 2 Dokter, 1 Perekam Medis, 1 Nutrisionis, serta 3 Pranata Laboratorium Kesehatan.
Baca juga : Sebanyak 1.248 Warga Nganjuk Terima BLTS Rp900 Ribu, Bupati Marhaen : Pemerintah Hadir untuk Rakyat Kecil
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, menegaskan bahwa setiap kenaikan jenjang jabatan fungsional berlandaskan pada capaian kinerja para ASN.
“Acara ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan karier pejabat fungsional. Kenaikan jabatan harus diimbangi peningkatan kemampuan dan profesionalisme, karena tuntutan pelayanan publik semakin tinggi,” jelasnya, Minggu (30/11/2025).
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau Kang Marhaen, turut memberikan pesan tegas kepada para ASN. Ia mengingatkan bahwa jabatan fungsional bukan hanya titel administratif, tetapi harus berpengaruh pada mutu kerja.
“Kenaikan jabatan fungsional itu harus selaras dengan kinerja. Jangan hanya berhenti pada SK. Tingkatkan kualitas kerja, karena itulah esensi jabatan fungsional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Marhaen juga menekankan pentingnya dukungan keluarga bagi ASN. Menurutnya, keberhasilan dalam tugas tidak bisa dilepaskan dari peran pasangan dan orang tua yang menjadi sumber kekuatan.
Ia menutup arahannya dengan penekanan bahwa pelayanan publik adalah representasi langsung dari pemerintah di mata masyarakat.
“Jabatan fungsional tidak boleh dikerjakan setengah-setengah. Berikan pelayanan terbaik. Jangan sampai muncul keluhan yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Ini adalah amanah untuk melayani,” tegasnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





