Blitar, LINGKARWILIS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memusnahkan puluhan ribu arsip substantif sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan dokumen yang sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa tata kelola arsip berperan strategis dalam mendukung kebutuhan hukum, termasuk penyediaan dokumen untuk proses penyelidikan perkara.
Karena itu, seluruh arsip harus ditangani secara profesional dan sesuai aturan. “Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari kepentingan hukum. Dokumen-dokumen ini harus dikelola secara tepat,” ujarnya, Selasa (02/11/2025).
Baca juga : Wabup Dewi Tekankan Korpri Kediri Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang berlaku. Hal ini penting agar arsip tetap memiliki nilai administrasi dan menjadi dasar dalam pertimbangan kebijakan.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan mesin pencacah. Kegiatan ini diawali oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar dan dilanjutkan oleh Elfi Susanti; Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda; serta perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.
Usai pemusnahan simbolis, seluruh perwakilan menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas pelaksanaan kegiatan. Total 38.146 arsip fisik dimusnahkan, yang meliputi berkas DPRI tahun 2021–2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, dokumen EPO, dan SKIM.
Baca juga : Ratusan Ojol Geruduk Balai Kota Blitar, Desak Zona Merah Penjemputan Dihapus
Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam menghadirkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






