Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana, memenuhi standar kualitas, dan selesai tepat waktu.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan akses jalan menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Jalan sepanjang 670 meter dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar yang bersumber dari PAK dan APBD Lamongan tersebut kini menuai kritik karena proses pengerjaannya dinilai berjalan lambat.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Rahardian Firmansyah, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan progres proyek baru menyentuh sekitar 10 persen.
“Ketika kami sidak, progresnya baru 10 persen,” ujar Rahardian, Selasa (9/12/2025).
Baca juga : Pria Diduga Anggota Polda Jatim Asal Lamongan Ditemukan Tewas di Tepi Rel Kereta
Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan kekhawatirannya bahwa proyek tersebut terancam tidak selesai tepat waktu. Menurutnya, penyelesaian ideal seharusnya pada 25 Desember 2025, dengan tenggat maksimal hingga 30 Desember 2025. Namun melihat kondisi di lapangan, ia meragukan kemampuan kontraktor untuk mengejar target.
“Dengan sisa waktu yang ada, apakah bisa selesai? Kelihatannya ya… entahlah. Saya bukan orang teknis,” ucapnya dengan nada pesimistis.
Rahardian menegaskan Komisi C akan terus memantau perkembangan proyek tersebut secara intensif.
“Kami akan melakukan pengecekan sewaktu-waktu ke lokasi karena progresnya terkesan samar,” tegasnya.
Baca juga : Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Lamongan Disorot, Pohon Palm Rp 924 Juta Banyak Mengering
Komisi C menilai pembangunan akses jalan ini sangat krusial untuk menunjang operasional TPST Dadapan sebagai salah satu fasilitas penting dalam pengelolaan sampah terpadu di Lamongan.
“Pembangunan akses jalan ini sangat vital untuk mendukung aktivitas TPST Dadapan,” tutup Rahardian.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





