Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 12 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulungagung mengikuti sidang isbat nikah setelah sebelumnya hanya menikah secara agama atau nikah siri. Melalui sidang tersebut, para peserta akhirnya memperoleh dokumen resmi negara berupa buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP terbaru.
Salah satu peserta, Fida, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, mengaku lega karena pernikahannya kini telah tercatat secara sah oleh negara. Ia menjelaskan bahwa pada Juni 2025 dirinya terpaksa menjalani nikah siri karena terkendala persoalan dokumen.
Permasalahan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian nama pada akta cerai dengan akta kelahiran, sehingga ia harus mengurus perbaikan terlebih dahulu. Proses yang cukup panjang membuat dirinya dan keluarga memilih jalur nikah siri sambil menunggu perbaikan dokumen selesai.
“Kami dengar ada program sidang isbat terpadu dari perangkat desa, jadi kami putuskan nikah siri dulu sambil mengurus dokumen. Alhamdulillah hari ini dapat buku nikah, KK, dan KTP baru,” ujar Fida, Jumat (12/12/2025).
Baca juga : Serapan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Kediri Tembus Angka Maksimal
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini merupakan program perdana yang digelar instansinya. Dispendukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaannya.
Saat pendaftaran dibuka, terdapat 20 pasangan yang mengajukan diri. Namun setelah seleksi berkas dilakukan, hanya 12 pasangan yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti sidang.
“Kami memfasilitasi masyarakat yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat di administrasi negara,” jelas Heri.
Heri menambahkan, secara prosedur, peserta diwajibkan membawa saksi. Hakim Pengadilan Agama kemudian memutuskan apakah pernikahan tersebut dapat diterima untuk dicatatkan.
Jika permohonan dikabulkan, pasangan akan mendapat surat keputusan yang selanjutnya dibawa ke KUA untuk pencatatan nikah dan penerbitan buku nikah.
Baca juga : Pelantikan Sekda Tulungagung sebagai Kepala Disnakertrans Tertunda, Dua Kali Absen Hadir Seorang Diri
Setelah itu, seluruh berkas dibawa ke Dispendukcapil guna proses penerbitan KTP dan KK baru. Karena seluruh proses dilaksanakan di kantor Dispendukcapil, peserta dapat langsung menyelesaikan seluruh administrasi dalam satu hari.
“Dengan sidang isbat terpadu ini, pasangan bisa pulang membawa buku nikah, KK, dan KTP baru sekaligus,” ujarnya.
Meski kegiatan ini baru pertama kali digelar, Heri belum dapat memastikan apakah program serupa akan diadakan kembali. Namun ia berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat oleh negara.
“Masih banyak warga Tulungagung yang pernikahannya belum terdata secara resmi. Semoga program ini bisa memberi manfaat,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





