BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian terus mendalami kasus kematian Hr, warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga menjadi korban kekerasan sesama narapidana. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil visum untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menegaskan, keterangan saksi menjadi kunci penting dalam mengurai rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan terhadap warga binaan yang diduga mengetahui kejadian, termasuk petugas lapas.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik dari warga binaan maupun pihak lapas. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Rudy, Senin (12/1/2026).
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menunggu hasil visum dari RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Hasil visum tersebut dinilai krusial untuk memastikan penyebab kematian korban, termasuk dugaan adanya cedera di batang otak.
Baca juga : Dinilai Ganggu Operasional Desa, Organisasi Kepala Desa di Blitar Minta DD dan ADD Tidak Dipangkas
“Apakah cedera itu akibat kekerasan atau faktor lain, semuanya akan dijelaskan secara medis melalui hasil visum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian. Pihak lapas juga telah melaporkan kejadian itu secara resmi.
“Kami sudah membuat laporan dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi,” kata Romi.
Pasca kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di dalam lapas. Sejumlah warga binaan yang merupakan orang terakhir bersama korban turut dimintai keterangan guna memperjelas kronologi kejadian.
Seperti diketahui, Hr, warga binaan kasus narkotika, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo. Pria berusia 54 tahun tersebut sempat dirawat sejak 5 Januari 2026 akibat mengalami kejang, stroke di batang otak, serta perdarahan di lambung. Namun, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, nyawanya tidak tertolong.
Keluarga korban kemudian meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang diduga menjadi penyebab kematian Hr. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kekerasan bermula dari persoalan utang piutang senilai Rp40 juta yang terjadi di luar lapas.
Peristiwa intimidasi pertama dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2025, saat narapidana berinisial I dan D menagih utang kepada korban H di dalam lapas. Saat itu, korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga. Dalam kesepakatan awal, keluarga korban disebut bersedia mencicil pembayaran sebesar Rp10 juta, dengan tenggat lanjutan dua pekan. Namun, hingga jatuh tempo, pembayaran tidak terealisasi.
Dugaan kekerasan fisik kemudian kembali terjadi pada 7 Desember 2025. Polisi menyebut terdapat indikasi pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh I dan D, dengan keterlibatan narapidana lain berinisial B.
Kondisi korban semakin memburuk hingga pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, korban mengalami kejang dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh petugas lapas. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





