KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Guna menjaga kebersihan dan kerapian kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri memasang papan imbauan larangan berjualan pada pagi hingga siang hari, Selasa (20/1/2026).
Melalui imbauan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan membuka lapak mulai pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi agar kawasan SLG tetap terawat dan tidak terkesan semrawut. Bagi pedagang yang melanggar, Satpol PP akan memberikan sanksi penertiban terhadap lapak yang digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengatakan pemasangan papan imbauan merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pekan ini.
Baca juga : Kasus PMK di Kediri: 17 Ekor Sapi Dinyatakan Sembuh dari Total 91 Ternak Terpapar
“Imbauan ini kami pasang sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama. Sebelumnya, sosialisasi juga telah dilakukan langsung kepada pedagang yang berjualan pada siang hari dan diminta meninggalkan lokasi,” ujar Khaleb.
Ia menjelaskan, penataan kawasan SLG dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Bagian Perekonomian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri.
“Tujuannya agar wajah kawasan SLG tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman sehingga pengunjung betah beraktivitas di area tersebut,” tambahnya.
Khaleb menegaskan, pemasangan papan imbauan juga ditujukan bagi pedagang yang belum mengetahui aturan tersebut. Pasalnya, masih ditemukan pedagang yang mendadak menggelar dagangan tanpa mengindahkan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca juga : Menanti Regulasi Usia Porprov 2027, Kodrat Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet
“Jika ke depan masih ada pedagang yang membandel, akan kami lakukan penertiban. Langkah ini diambil demi menjaga keindahan, ketertiban, dan keasrian kawasan SLG,” tegasnya. ***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





