Lamongan, LINGKARWILIS.COM — Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Toko Telon Linda yang berlokasi di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jumat (23/1/2026) dini hari. Pelaku yang terekam kamera pengawas beraksi layaknya ninja dan berhasil membawa kabur ratusan slop rokok dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.
Pemilik toko diketahui bernama Zeni Sugiarto (38), warga Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 05.00 WIB oleh seorang saksi bernama Endayani (54). Saat hendak keluar dari kamar, saksi mendapati pintu tidak dapat dibuka dari dalam. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian menghubungi Ali Puput Dayani (33) untuk meminta bantuan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pintu kamar sengaja diganjal dari luar menggunakan sebatang kayu. Cara ini diduga dilakukan pelaku untuk mengurung penghuni rumah agar tidak dapat keluar selama aksi pencurian berlangsung.
Baca juga : Dorong Profesionalisme ASN, Pemkot Kediri Terapkan Kenaikan Pangkat hingga 12 Periode per Tahun
Merasa curiga, saksi segera menghubungi pemilik toko. Saat dilakukan pemeriksaan, pintu belakang Toko Telon Linda ditemukan dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ke dalam, diketahui stok rokok dari berbagai merek yang tersimpan di rak telah lenyap.
Berdasarkan pendataan korban, pelaku membawa kabur barang dagangan dalam jumlah besar, yakni delapan bal berisi 160 slop rokok Surya 12, lima bal berisi 100 slop rokok Andalan Filter, dua bal berisi 40 slop rokok Gajah Baru Filter, serta satu karung berisi sekitar 70 slop rokok dari berbagai merek lainnya. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp80.180.000.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di area toko. Dalam rekaman, tampak seorang pria tak dikenal masuk ke dalam toko dengan penampilan mencolok. Pelaku menutupi wajah menggunakan kain sarung berwarna hijau menyerupai penutup wajah ninja, mengenakan celana pendek boxer hitam, serta membawa tas selempang untuk mengangkut barang curian.
Baca juga : Dishub Kabupaten Kediri Bidik PAD Retribusi Parkir 2026 Tembus Rp19,1 Miliar
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama Satreskrim Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian rokok di Toko Telon Linda, Desa Tlanak. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Ipda Hamzaid, Sabtu (24/1/2026).
Saat ini, kepolisian masih mempelajari rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





