Kediri, LINGKARWILIS.COM — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri mencatat perkembangan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi. Dari total 105 kasus PMK yang terdata hingga Minggu (25/1/2026) siang, sebanyak 25 ekor sapi dinyatakan sembuh total.
Selain itu, masih terdapat 76 ekor sapi dalam kondisi sakit, satu ekor sapi mati, serta tiga ekor sapi yang harus dilakukan sembelih paksa. Data tersebut menunjukkan tren kesembuhan mulai meningkat meski kasus aktif masih cukup tinggi.
Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Kediri, drh. Yuni Ashmawati, menjelaskan bahwa persebaran kasus PMK paling banyak terjadi di Kecamatan Tarokan dengan total 73 kasus. Dari jumlah tersebut, 46 ekor sapi masih sakit, satu ekor mati, dan tiga ekor disembelih paksa.
Baca juga : Ditemani Bass Betot Lawas, Seorang Pengamen di Kediri Bertahan Mencari Rezeki
Sementara itu, wilayah lain juga tercatat terdampak PMK, di antaranya Kecamatan Plemahan dengan 11 kasus, Purwoasri dan Ngancar masing-masing 8 kasus, Kecamatan Grogol 4 kasus dengan rincian dua ekor sapi sakit dan dua ekor sembuh, serta Kecamatan Semen dengan satu kasus.
“Selain PMK, kami juga menemukan 12 kasus Lumpy Skin Disease (LSD). Hingga saat ini pengobatan dan pengawasan terus kami lakukan secara intensif agar angka kesembuhan meningkat,” ujar drh. Yuni.
Ia menegaskan, DKPP menargetkan Kabupaten Kediri bisa benar-benar bebas PMK. Upaya percepatan kesembuhan terus dilakukan agar para peternak kembali merasa aman dan tidak mengalami kerugian berkepanjangan.
Baca juga : Angin Kencang Landa Tiga Kecamatan di Blitar, Sejumlah Pohon Tumbang
DKPP juga mengimbau para peternak untuk menjaga kondisi kesehatan ternak serta segera melakukan karantina mandiri apabila sapi menunjukkan gejala PMK. Selama masa sakit, peternak diminta rutin berkonsultasi dengan petugas kesehatan hewan agar penanganan dilakukan sesuai prosedur.
“Untuk sementara, peternak kami minta tidak membawa ternaknya ke pasar hewan. Petugas kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan setiap hari pasaran untuk mengontrol lalu lintas ternak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sapi yang akan dijual ke luar daerah wajib dalam kondisi sehat dan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh DKPP Kabupaten Kediri.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





