Madiun, LINGKARWILIS.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, angkat bicara menanggapi gelombang kritik publik terhadap akun Instagram @madiuntoday.id yang mengunggah konten aksi solidaritas untuk Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Menurut Noor Aflah, dinamika pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam ekosistem informasi publik, khususnya di era media sosial.
“Pro dan kontra dalam dunia informasi itu biasa. Prinsip kami adalah mengangkat berita-berita yang bersifat positif. Kami hanya memuat apa yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, selama kegiatan yang diberitakan berlangsung secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum, pihaknya tidak memiliki alasan untuk menghalangi publikasi tersebut.
“Selama aksinya dilakukan dengan baik dan tidak melanggar aturan, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memuatnya,” jelasnya.
Menanggapi sorotan publik terkait tidak dimuatnya informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noor Aflah menyebut hal tersebut masuk dalam kategori pemberitaan negatif dan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
“Sebagai pemerintah, kami menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan apa aturannya. Selama itu menyangkut materi penyelidikan, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan kami,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD.
Baca juga : Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri Pindah dari Museum Sri Aji Joyoboyo ke Eks Dispertabun
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengungkap dugaan praktik pengumpulan uang perizinan, permintaan fee proyek, serta gratifikasi dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***
Reporter: Rio Hermawan. S
Editor : Hadiyin





