KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, terus memperkuat upaya pengamanan pendapatan daerah dengan menggelar penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 sekretaris desa se-Kecamatan Papar bersama tim penyuluh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Papar, Selasa (27/1).
Dalam penyuluhan tersebut ditegaskan bahwa target pelunasan PBB Tahun 2026 ditetapkan sebesar 100 persen. Batas akhir pembayaran ditentukan pada 31 Juli 2026, sehingga seluruh desa diminta segera bergerak agar proses penagihan tidak menumpuk menjelang tenggat waktu.
Mulai tahun ini, sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB resmi diberlakukan. Besaran denda ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai tunggakan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka keterlambatan pembayaran.
Baca juga : Sidang Class Action Warga Pojok Soal Dampak TPA Klotok Ditunda PN Kediri
Menjawab pertanyaan awak media terkait kendala di lapangan, sejumlah sekretaris desa di Kecamatan Papar menyampaikan bahwa persoalan utama masih berkaitan dengan wajib pajak yang tidak berada di lokasi objek pajak.
“Kendala yang paling sering ditemui adalah objek pajak yang tidak ditempati, baik rumah maupun lahan kosong. Selain itu, ada juga objek pajak warisan dengan kepemilikan lebih dari satu orang sehingga tanggung jawab pembayaran sering saling dilempar. Sebagian wajib pajak bahkan sudah berada di luar kota dan sulit dihubungi,” ujar Krisna, bagian kasir Kecamatan Papar.
Meski menghadapi sejumlah hambatan, Krisna menegaskan bahwa capaian pemungutan PBB di Kecamatan Papar menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada tahun 2025 lalu, target PBB berhasil direalisasikan sepenuhnya.
Baca juga : Jelang Lawan Bali United, Persik Kediri Evaluasi Serius Sektor Pertahanan
“Alhamdulillah, target PBB tahun 2025 bisa tercapai 100 persen. Ini berkat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan meningkatnya kesadaran masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kewajiban pajak tetap melekat meskipun objek pajak tidak ditempati. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang solid antara pemerintah desa dan kecamatan.
“Kami mendorong peran operator serta pembantu kasir desa untuk terus dioptimalkan agar proses penagihan berjalan lebih efektif dan tidak menumpuk di akhir masa pembayaran,” tambahnya.***
Reporter: Agus SUlistyo BUdi
Editor : Hadiyin





