BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Polemik rencana pengurangan tenaga penunjang layanan atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Blitar masih menuai penolakan keras. DPRD Kota Blitar secara tegas menentang kebijakan pemutusan kontrak kerja tersebut karena dinilai berpotensi menambah angka pengangguran.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto. Ia menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pengurangan tenaga outsourcing yang dinilai berdampak luas di masyarakat.
“Dampaknya jelas terasa. Orang yang sebelumnya memiliki pekerjaan kini justru kehilangan mata pencaharian,” ujar Totok, Rabu (28/1/2026).
Totok menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang selama ini gencar mengampanyekan penurunan angka pengangguran. Menurutnya, di satu sisi pemerintah berusaha membuka lapangan kerja, namun di sisi lain justru melakukan efisiensi dengan memutus kontrak tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
Baca juga : DPUPR Kabupaten Blitar Targetkan Jembatan Banggle Rampung dan Fungsional Saat Lebaran
DPRD pun mendorong agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Totok berharap Pemkot Blitar mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah tenaga penunjang layanan yang dikurangi mencapai lebih dari 300 orang. Dari semula 1.387 tenaga kerja, kini tersisa sekitar 1.009 orang. Pengurangan tersebut berdampak pada pemangkasan anggaran belanja jasa tenaga kerja hingga lebih dari Rp14 miliar, yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Lalu anggaran Rp14 miliar itu mau digunakan untuk apa?” keluh Totok.
Ia menegaskan agar dana tersebut tidak berakhir menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Menurutnya, anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD harus direalisasikan sesuai perencanaan, dengan pengelolaan keuangan yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Blitar tentang penjabaran Perda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca juga : Gempa Pacitan Berdampak ke Perjalanan KA, Sejumlah Kereta dari Stasiun Blitar Sempat Berhenti
Sebelumnya, puluhan mantan tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Blitar mendatangi kantor DPRD Kota Blitar untuk menyampaikan keluhan. Mereka mengaku kontrak kerjanya diputus secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
Di hadapan para wakil rakyat, para pekerja mengungkapkan kekecewaan karena sejak Januari 2025 tidak lagi bekerja, meski sebagian di antaranya telah mengabdi selama puluhan tahun. Mereka berasal dari berbagai OPD, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi lainnya.
Di Kota Blitar sendiri, tercatat sekitar 280 pekerja terdampak pemutusan kontrak. Para korban PHK meminta DPRD memfasilitasi dialog bersama Wali Kota Blitar agar permasalahan tersebut dapat segera menemukan solusi yang jelas.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





