Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polemik antara eks buruh pabrik rokok Bokormas dan Pura Perkasa di Kota Blitar belum menemukan titik terang. Untuk mencari solusi, DPRD Kota Blitar berencana memanggil BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan guna mengurai persoalan pencairan hak-hak buruh yang hingga kini belum terpenuhi.
“Ini akan kami klarifikasi. Kami ingin mengetahui penyebab hak buruh belum bisa dicairkan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan pengaduan para buruh, terdapat tunggakan iuran yang belum diselesaikan pihak perusahaan selama sekitar 10 bulan, dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar. Kondisi tersebut berdampak pada belum cairnya sejumlah hak pekerja, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca juga : DKPP Kabupaten Kediri Anjurkan Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan di RPH
Para buruh pun kini menghadapi situasi sulit. Selain pesangon yang belum dibayarkan, mereka juga belum bisa mencairkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Deritanya dobel. Pesangon belum jelas, JHT juga belum cair,” tegas Yohan.
DPRD berharap melalui pemanggilan ini dapat ditemukan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak (win-win solution), baik dari sisi buruh, BPJS Ketenagakerjaan, maupun manajemen perusahaan.
Diketahui, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada ratusan pekerja. Bahkan, perusahaan terkait telah dinyatakan pailit, sementara total tuntutan pesangon dari para buruh diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Baca juga : Harga Konsumen di Kota Kediri Melandai, April Terjadi Deflasi 0,12%
DPRD Kota Blitar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan bagi para pekerja yang terdampak.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






