BATU, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Batu menunjukkan langkah sigap dalam melindungi hak tenaga kerja dengan memfasilitasi pengembalian ijazah milik lima pekerja asal Kota Batu yang sebelumnya sempat ditahan oleh salah satu pelaku usaha.
Pengembalian dokumen penting tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, di Balai Kota Among Tani, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Lima pekerja yang menerima kembali ijazahnya masing-masing adalah Daffa Syarif Fadilla, Miftahul Rizki Izzah, Sandhya Bayu Aji, Siska Kurnia Lidia Ningsih, dan Fajar Nur Rochmat. Penyelesaian kasus ini merupakan hasil pendampingan dan fasilitasi Pemkot Batu guna memastikan hak dasar pekerja terpenuhi.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh tempat usaha tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan masa depan pekerja. Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus hadir untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja. Penahanan ijazah dapat membatasi akses seseorang terhadap peluang kerja maupun pendidikan,” tegas Heli Suyanto, Kamis (29/1/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu agar mematuhi aturan ketenagakerjaan serta membangun hubungan industrial yang adil dan berkeadilan demi menciptakan iklim kerja yang sehat.
Sementara itu, salah satu pekerja penerima ijazah, Miftahul Rizki Izzah, menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat Pemerintah Kota Batu dalam menangani permasalahan tersebut. Ia mengaku pendampingan yang diberikan sangat membantu sehingga ijazahnya dapat kembali dalam waktu relatif singkat.
Baca juga : Hadapi Bali United, Pelatih Persik Kediri Tekankan Kewaspadaan Pemain
Menariknya, usai ijazah dikembalikan, Miftahul Rizki memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan melalui Program Beasiswa 1.000 Sarjana dari Pemerintah Kota Batu dan kini tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang.
Dengan tuntasnya penyelesaian kasus ini, Pemerintah Kota Batu berharap praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di lingkungan usaha serta menegaskan komitmen daerah dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak tenaga kerja.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





