Batu, LINGKARWILIS.COM – Kebutuhan hunian (backlog) di Kota Batu tercatat mencapai sekitar 7.000 unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Di sisi lain, geliat bisnis properti komersial terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, seiring perkembangan wilayah yang ditopang sektor pariwisata.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mencatat, pada 2025 terdapat 13 pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan. Sementara pada 2026, hingga saat ini baru dua pengembang yang mengurus perizinan. Secara keseluruhan, tercatat ada 123 kawasan perumahan yang telah berdiri di Kota Batu.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 40 perumahan teridentifikasi belum melengkapi dokumen perizinan. Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan temuan itu berdasarkan hasil pengawasan lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kebanyakan perumahan ilegal ini dibangun developer yang tidak bonafide. Misalnya perorangan yang memiliki lahan luas kemudian dikembangkan menjadi perumahan tanpa izin lengkap. Bahkan ada yang sudah dipromosikan ke calon konsumen,” ujar Arief, Kamis (12/2/2026).
Baca juga : TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Menurutnya, tingginya minat investasi properti di Kota Batu harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak bermunculan perumahan ilegal. Disperkim pun melakukan langkah supervisi dengan mengundang para pengembang yang belum melengkapi legalitas.
Dari 40 pengembang yang diundang, hanya 20 yang hadir dalam pertemuan tersebut. Melalui forum itu, Disperkim menelusuri kendala yang dihadapi pengembang dalam mengurus perizinan.
“Pengembang yang belum lengkap izinnya kami undang untuk supervisi. Kami ingin mengetahui hambatan apa yang mereka alami agar bisa dibantu prosesnya,” jelasnya.
Arief menambahkan, proses perizinan perumahan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya dokumen kesesuaian tata ruang, kesesuaian lingkungan, hingga kajian PEIL banjir yang menjadi kewenangan DPUPR.
Baca juga : Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan di Kabupaten Kediri Stabil
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi Disperkim dalam mengevaluasi serta merekomendasikan rencana tapak (site plan). Proses penerbitan site plan sendiri memerlukan waktu maksimal 28 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
“Kalau pengajuan sudah masuk dan lengkap, kami bantu percepat proses site plan. Tapi jika ada satu dokumen saja belum terpenuhi, tidak bisa diproses,” tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Berdasarkan kajian pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah Kota Batu yang dapat dialokasikan untuk investasi. Dari luasan tersebut, sekitar 20 persen saja yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Karena itu, Pemkot Batu menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap seluruh regulasi. Keberadaan perumahan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga menghambat pemenuhan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat kewajiban pemenuhan PSU,” pungkas Arief.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiiyn






