Nganjuk, LINGKARWILIS.COM — Penggeledahan di sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani serta rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, masih berlangsung hingga Kamis (19/2/2026) malam.
Informasi yang beredar menyebutkan, langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel kepolisian berpakaian sipil berjaga ketat di depan gerai perhiasan. Meski tanpa pemasangan garis polisi, toko emas tersebut ditutup sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Aparat juga disiagakan di sejumlah titik sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif.
Pihak Polres Nganjuk membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, jajaran kepolisian setempat menegaskan hanya memberikan dukungan pengamanan.
Baca juga : TMMD ke-127 Kodim 0809/Kediri Bangun Jalan Tembus 1.657 Meter, Progres Capai 60 Persen
“Melaksanakan olah TKP dari Bareskrim Polri, Polres hanya melaksanakan pengamanan,” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi.
Sementara itu, tim dari Bareskrim Polri masih melakukan pendataan aset serta pengumpulan sejumlah dokumen di kedua lokasi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun nilai aset yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan kejahatan di sektor pertambangan.
Baca juga : Pemkab Kediri Gelar Sholat Tarawih Selama Bulan Puasa
Toko emas dan properti mewah di Nganjuk diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil tambang emas ilegal yang beroperasi di luar wilayah Jawa Timur.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





