Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala SKPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Kediri guna menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Edaran tersebut menekankan pentingnya menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menjelaskan bahwa camat dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Dalam edaran itu, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pengelola yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas. SE juga telah disampaikan kepada pengusaha tempat hiburan, wisma karaoke, panti pijat, dan diskotek agar dipatuhi bersama.
Baca juga : Harga Cabai Rawit di Kota Kediri Kian Melonjak Selama Ramadan, Sentuh Rp115 Ribu per Kilogram
“Bagi yang menggelar sahur keliling menggunakan kendaraan, hendaknya tidak memakai sound horeg agar tidak mengganggu warga yang sedang beristirahat menjelang sahur. Warung-warung juga diimbau menutup tirai meski tetap melayani pembeli pada siang hari,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tadarus tetap diperbolehkan setelah salat Tarawih hingga pukul 22.00 WIB dengan menggunakan pengeras suara bagian dalam. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan konvoi usai Tarawih, balap liar, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Pemkab Kediri turut mengimbau warga agar tidak menyalakan petasan ataupun menyimpan bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Baca juga : Perum Perhutani KPH Kediri Perkuat Komitmen Kerja Sama Melalui Penandatanganan Kontrak TAD Tahap I 2026
Ia menambahkan, sesuai instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia, masjid yang berada di tepi jalan diminta tetap buka 24 jam guna melayani pemudik yang ingin beribadah. Organisasi kemasyarakatan juga diharapkan tidak melakukan sweeping demi menjaga situasi tetap aman dan tertib selama Ramadan.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





