Guru Asal Tulungagung Terseret Kasus Perzinaan di Tuban, Berstatus PPPK Paruh Waktu dan Ajukan Pengunduran Diri

Guru Asal Tulungagung Terseret Kasus Perzinaan di Tuban, Berstatus PPPK Paruh Waktu dan Ajukan Pengunduran Diri
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno (Sholeh)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Oknum guru berinisial ADP (33) yang diamankan aparat di sebuah hotel di Tuban bersama seorang pegawai BUMN diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Yang bersangkutan juga tercatat telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum peristiwa tersebut mencuat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait penanganan kasus tersebut oleh Polres Tuban. Menindaklanjuti kabar itu, Disdik segera berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di masing-masing kecamatan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Dari hasil penelusuran, ADP tercatat sebagai ASN dengan status PPPK paruh waktu dan bertugas sebagai guru kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.

“Kami menerima informasi tadi malam dan pagi ini langsung kami tindak lanjuti melalui korwil di tiap kecamatan. Hasilnya, yang bersangkutan mengajar di SD Negeri wilayah Karangrejo,” ujar Sukowinarno, Senin (23/2/2026).

Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sampaikan Pesan Disiplin Lalu Lintas di Masjid Setono Gedong, Ini Acaranya

Sukowinarno menjelaskan, berdasarkan data kepegawaian, ADP telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 11 Februari 2026. Namun, hingga kini surat tersebut belum diproses sehingga statusnya masih sebagai PPPK paruh waktu.

Belum diprosesnya pengunduran diri itu, lanjut dia, disebabkan adanya libur nasional dan awal Ramadhan setelah surat diajukan. Selain itu, sejak menyampaikan pengunduran diri, ADP disebut sulit dihubungi oleh pihak sekolah maupun Disdik.

“Setelah 11 Februari ada libur Imlek dan awal Ramadhan untuk sekolah, sehingga belum sempat diproses. Yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya dan sulit dihubungi,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, Disdik Tulungagung berencana berkoordinasi dengan Polres Tuban guna meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, sementara Disdik akan menangani aspek pelanggaran disiplin kepegawaian.

Hasil klarifikasi nantinya akan diserahkan kepada BKPSDM Tulungagung dan Inspektorat Tulungagung sebagai dasar penentuan sanksi, apakah berupa pemberhentian biasa atau pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kewenangan keputusan ada di BKPSDM dan Inspektorat. Kami hanya mengumpulkan informasi, termasuk alasan pengunduran diri dan klarifikasi terkait dugaan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan data administrasi, ADP diketahui telah berkeluarga dan saat ini tengah menjalani proses perceraian di pengadilan agama. Namun, alasan resmi pengunduran dirinya belum tercantum dalam surat yang diajukan.

Baca juga : Pemkab Kediri Imbau Sahur Keliling Tanpa Sound Horeg

Sukowinarno menambahkan, Disdik Tulungagung selama ini rutin melakukan pembinaan kepada para guru, termasuk pembinaan terkait etika dan keharmonisan rumah tangga. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tenaga pendidik tidak terjerumus pada tindakan yang mencoreng profesi.

“Kami menaungi banyak pegawai sehingga potensi pelanggaran tetap ada. Namun pembinaan terus kami lakukan dan kami juga tegas terhadap setiap pelanggaran,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *