Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, ribuan perusahaan di Kabupaten Tulungagung diwajibkan menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak memperoleh haknya.
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 2.300 perusahaan yang beroperasi di wilayah Tulungagung. Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari kecil hingga besar, dan seluruhnya memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap.
“Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan perhitungan tetap mengacu pada upah pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Agus, Kamis (5/3/2026).
Baca juga : Angkutan Sembako dan BBM Diprioritaskan Melintas di Jalan Protokol Kabupaten Kediri Selama Arus Lebaran
Disnakertrans Tulungagung juga melakukan langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran pembayaran THR. Salah satunya dengan membuka Posko Pengaduan THR yang mulai beroperasi hingga Selasa (17/3/2026).
Selain melalui posko tersebut, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan. Pelapor nantinya diminta mengisi formulir pengaduan secara daring melalui Google Form dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, pelapor juga dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans.
Agus menegaskan, kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali, termasuk usaha kecil seperti pertokoan yang hanya mempekerjakan satu orang karyawan.
Di sisi lain, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya, perusahaan tetap memiliki kewajiban tertentu. Jika PHK terjadi dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum Idul Fitri, pekerja tersebut tetap berhak menerima THR.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Police Goes To School di SMA 5 Taruna Brawijaya, Ini Infonya
Disnakertrans juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Jika pembayaran terlambat, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Yang jelas hak pekerja harus dipenuhi. Posko pengaduan ini kami buka agar pekerja memiliki saluran resmi jika menemukan pelanggaran,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






