PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Ponorogo, Sunaryo. Ia menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah terkait pengupahan.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Itu sudah diatur dalam regulasi,” ujar Sunaryo, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada regulasi pengupahan pemerintah serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga : Sapa Pagi Polsek Mojoroto, Arus Lalu Lintas di Empat Simpang Utama Kota Kediri Terpantau Aman dan Lancar
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada pekerja. Apabila perusahaan terlambat menyalurkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada karyawan.
“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen,” jelasnya.
Sunaryo menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun adalah sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Contohnya jika pekerja baru bekerja enam bulan, maka perhitungannya enam per dua belas dikalikan gaji pokok atau upah yang diterima,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pekerja lepas atau pekerja harian tetap memiliki hak untuk menerima THR. Perhitungannya biasanya didasarkan pada rata-rata penghasilan selama satu tahun yang kemudian dibagi dalam 12 bulan.
Baca juga : Jelang Lebaran, Lalu Lintas Kota Kediri Naik 30 Persen, Dishub Optimalkan ATCS Pantau Titik Rawan Macet
“Untuk pekerja harian, biasanya dihitung dari total penghasilan selama setahun kemudian dibagi 12. Itu yang menjadi dasar besaran THR yang diterima,” pungkas Sunaryo.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





