Marah Tak Diberi Uang, Pengamen di Tulungagung Diamankan Polisi dan Pedagang

Marah Tak Diberi Uang, Pengamen di Tulungagung Diamankan Polisi dan Pedagang
Petugas Polsek Bandung dibantu Pedagang Pasar Bandung saat mengamankan pelaku (Polsek Bandung)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Seorang pengamen berinisial TS (46), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, diamankan oleh pedagang dan petugas kepolisian setelah mengamuk di Pasar Bandung, Selasa (17/3/2026).

Kapolsek Bandung, Sumaji, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat pelaku datang ke Pasar Bandung untuk mengamen seperti biasanya. Selama ini, keberadaan pelaku memang sudah dikenal oleh para pedagang setempat.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Saat mengamen, beberapa pedagang memberikan uang. Namun, salah satu pedagang tidak dapat memberi karena tidak memiliki uang receh. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga marah-marah dan sempat meninggalkan area pasar.

“Pelaku ini memang sudah biasa mengamen di Pasar Bandung. Awalnya berjalan normal, namun ada pedagang yang tidak memberi karena tidak punya uang kecil,” jelas Sumaji.

Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi sambil membawa segenggam batu dan menghampiri pedagang yang sebelumnya tidak memberinya uang. Kondisi itu membuat pedagang lain khawatir hingga berinisiatif menahan pelaku.

Baca juga : Dahsyat, Penampilan Marching Band Genta Buana Brawijaya SMA Taruna Brawijaya Kediri Selalu Pukau Penonton

“Pelaku datang lagi sambil membawa batu. Pedagang lain yang khawatir kemudian menahan pelaku,” lanjutnya.

Namun, saat ditahan, pelaku justru semakin emosi dan mengayunkan tangan yang memegang batu hingga mengenai pelipis salah satu pedagang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Pengamanan, dan petugas dari Polsek Bandung segera mengamankan pelaku.

Saat proses pengamanan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan terus marah-marah sehingga petugas memberikan tindakan tegas berupa teguran.

Meski sempat terjadi kekerasan, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum. Korban memilih tidak melapor karena merasa iba terhadap pelaku. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Baca juga : Sidang Ketujuh Sengketa TPA Kota Kediri Berakhir, Hari Ini Masuk Tahap Mediasi

“Sudah kami mediasi, dan korban memilih tidak melanjutkan laporan. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Sumaji.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *