Batu, LINGKARWILIS.COM – Rencana penerapan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu belum diputuskan. Pemerintah Kota Batu memilih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menetapkan kebijakan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan bahwa hingga kini penerapan WFH, baik bagi ASN maupun kegiatan pembelajaran di sekolah, masih bersifat opsional dan belum menjadi kewajiban.
“Kami belum menetapkan kebijakan. Saat ini masih menunggu arahan dari pusat. Jadi untuk pembelajaran dari rumah masih bersifat pilihan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, apabila nantinya pemerintah pusat menetapkan kebijakan tersebut secara wajib, maka Pemkot Batu siap menyesuaikan, baik dari sisi teknis pembelajaran maupun sistem kerja ASN. Namun, jika hanya berupa imbauan, kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi di daerah.
Baca juga : Respons Cepat, PDAM Kota Kediri Tangani Kebocoran Pipa dalam Waktu Singkat
Pemkot Batu juga akan berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guna memastikan kebijakan tetap menjaga kualitas pendidikan.
“Kami akan koordinasikan bersama MKKS. Untuk ASN juga akan dikaji tingkat urgensinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan mempertimbangkan kondisi di daerah. Prinsipnya mencari solusi terbaik agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang diambil nantinya harus tetap menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar tanpa mengganggu pelayanan publik.
Baca juga : Sehari Dua Kebakaran di Kediri, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar di Kota Batu dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Pemerintah berharap keputusan yang diambil nantinya telah melalui pertimbangan matang dan tidak merugikan peserta didik maupun tenaga pendidik.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





