PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Rencana penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dipastikan belum diberlakukan dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana harian (Plh) BKPSDM Ponorogo, Suko Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran maupun petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Oleh karena itu, seluruh ASN masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di kantor.
“Secara resmi surat ke daerah belum ada. Kabupaten/kota di Jawa Timur juga sepertinya belum menerapkan, baru Kota Surabaya,” ujarnya.
Menurut Suko, kebijakan WFH tidak dapat diterapkan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing instansi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Baca juga : Bandara Dhoho Kediri Tutup Posko Lebaran 2026, Trafik Penumpang Tumbuh Signifikan
Ia mencontohkan layanan administrasi kependudukan yang sulit dilakukan secara daring karena membutuhkan kehadiran fisik masyarakat.
“Pelayanan seperti administrasi kependudukan tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara online, karena tetap membutuhkan kehadiran pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika kebijakan WFH nantinya diberlakukan, kemungkinan hanya OPD tertentu yang akan menerapkannya. Sementara layanan vital seperti rumah sakit dan puskesmas dipastikan tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Tidak semua bisa WFH,” tegasnya.
Baca juga : Halal Bihalal Palmturi Kediri Jadi Ajang Konsolidasi Strategis Pasca Ramadan
Sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat, Pemkab Ponorogo memastikan tidak ada perubahan pola kerja. Seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor dengan jam kerja yang sama seperti biasa.
“Jam kerja masih tetap, tidak ada perubahan,” pungkas Suko.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin



