Batu, LINGKARWILIS.COM — Destinasi wisata baru Mikutopia menunjukkan komitmen serius terhadap kewajiban daerah. Dalam waktu singkat, pengelola tercatat telah menyetorkan pajak hiburan ratusan juta rupiah kepada Pemerintah Kota Batu.
Kuasa hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono, menjelaskan bahwa setoran pajak tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pajak hiburan sebesar Rp 352 juta sudah kami bayarkan. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pelaku usaha pariwisata,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca juga : Ketua TP PKK Kota Kediri Perkuat Fondasi Generasi Emas Lewat Kunjungan Posyandu dan PAUD
Ia merinci, kontribusi pajak tersebut berasal dari beberapa sektor usaha di kawasan wisata. Tiket masuk menjadi penyumbang terbesar, disusul wahana permainan, restoran, dan parkir.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pajak tiket masuk: Rp212.429.091
- Pajak wahana: Rp63.098.182
- Pajak restoran: Rp67.062.591
- Pajak parkir: Rp9.820.455
Menurut Bagas, kontribusi ini menjadi bukti bahwa sektor pariwisata mampu memberikan dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran wisata baru juga membawa dampak positif bagi daerah, salah satunya melalui kontribusi pajak,” tegasnya.
Dengan tingginya jumlah kunjungan sejak dibuka, Mikutopia diharapkan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi baru di Kota Batu. Selain menyumbang PAD, destinasi ini juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Baca juga : Wakil Bupati Kediri Lepas Jamaah Haji Kabupaten Kediri 2026
Kehadiran Mikutopia pun semakin memperkaya pilihan destinasi hiburan di Kota Batu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tujuan wisata unggulan di Jawa Timur.***
Reporter: Arief Juli Prabowo





