Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Blitar terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit fiktif di Perumda BPR Kota Blitar atau sebelumnya bernama BPR Artha Praja, kini kejaksaan kembali mengusut perkara lain yang disebut memiliki potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar, Ariefullah membenarkan adanya penyelidikan baru tersebut. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani masih berada di lingkup Pemerintah Kota Blitar dan berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
“Iya ada perkara lain selain kasus BPR Artha Praja. Nilai kerugiannya cukup besar dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Baca juga : H-9 Idul Adha, Pedagang Kambing Kurban di Gambiran Kediri Keluhkan Penjualan Masih Sepi
Meski demikian, Ariefullah masih enggan membeberkan detail perkara maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah menjadi fokus penyelidikan. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga kejaksaan memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Karena ini berkaitan dengan anggaran negara dan bersumber dari APBD, tentu penanganannya harus dilakukan secara cermat,” katanya.
Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan diketahui telah meminta keterangan sejumlah saksi. Belasan orang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna memperkuat alat bukti.
“Pemeriksaan saksi sudah berjalan. Nanti kalau prosesnya sudah selesai akan kami sampaikan lebih detail. Yang jelas kasusnya cukup besar,” imbuhnya.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyebaran Hantavirus
Sebelumnya, Kejari Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Artha Praja tahun 2022. Dua tersangka tersebut yakni mantan direktur BPR berinisial ED serta debitur berinisial DM, warga Blitar.
Kasus tersebut bermula dari pengajuan kredit modal kerja senilai Rp255 juta yang akhirnya macet. Belakangan diketahui dana pinjaman tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






