Kasus Tipikor Anggaran Desa Tanggung Masuk Tahap II, Dua Tersangka Belum Kembalikan Kerugian Negara

Kasus Tipikor Anggaran Desa Tanggung Masuk Tahap II, Dua Tersangka Belum Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka SU dan YO saat menjalani pemeriksaan dengan Jaksa Penuntur Umun (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, resmi memasuki proses tahap II. Dalam perkara ini, dua tersangka yang telah ditetapkan belum menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran desa yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2019.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SU selaku Kepala Desa Tanggung dan YO yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Keduanya diduga bekerja sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus tipikor di Desa Tanggung sudah kami terima dan kini memasuki tahap II,” ujar Amri, Selasa (6/1/2026).

Baca juga : Meski Ditolak Warga, Dishub Kota Kediri Tetap Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Jalan Stasiun

Ia menjelaskan, pada tahap ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Selanjutnya, jaksa tengah mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Amri menambahkan, pelimpahan perkara ditargetkan dilakukan dalam bulan Januari 2026, sebelum masa penahanan kedua tersangka berakhir. Keduanya diketahui mulai menjalani penahanan di Lapas Tulungagung sejak 5 Januari 2026 hingga 25 Januari 2026 atau selama 20 hari.

“Karena seluruh kewenangan sudah berada di tangan JPU, saat ini fokus kami adalah penyelesaian surat dakwaan agar pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Menurut Amri, pelimpahan perkara akan diupayakan paling lambat satu pekan sebelum masa penahanan habis, sehingga tidak diperlukan perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca juga : Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (BK). Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

“Hingga saat ini, tidak ada uang pengganti kerugian negara yang dititipkan oleh kedua tersangka. Nilai kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp 1.345.234.006,” tegasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D