KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Pemkot Kediri bersama Bea Cukai Kediri menggelar 20 operasi gabungan sepanjang tahun 2025 dan berhasil mengamankan 4.322 batang rokok tanpa pita cukai. Hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di GOR Joyoboyo Kota Kediri, Jumat (28/11/2025).
Plt Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko didampingi Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., S.Sos., M.Si., serta Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiatno, menjelaskan capaian penegakan aturan cukai selama tahun berjalan.
Dari total rokok yang disita, Bea Cukai Kediri menindak 2.211 batang, sementara tim operasi Pemkot Kediri mengamankan 2.111 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.574.806,00 dengan total nilai barang mencapai Rp3.134.835,00.
Baca juga : Kota Kediri Raih Peringkat 2 Nasional dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting
“Setiap batang rokok ilegal berkontribusi pada kerugian daerah,” ujar Ferry Djatmiko.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan menghindari produk rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kediri Ardiatno menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Kediri bebas peredaran rokok ilegal. Selain operasi rutin, edukasi publik juga menjadi fokus. Sepanjang 2025 tercatat enam kegiatan sosialisasi cukai telah diberikan kepada masyarakat.
Sinergi antarinstansi mulai Satpol PP, Kejaksaan, Polresta, Kodim, Subdenpom, hingga dukungan media dan masyarakat akan terus diperkuat demi menghentikan peredaran rokok ilegal hingga tuntas.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





